Sabtu, 28 Oktober 1989 --- Hari ini pemerintah mengumumkan dikeluarkannya kebijaksanaan baru dibidang perbankan dan pasar modal. Antara lain diputuskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas agio lagi, sedang “capital gain” terkena pajak. Selain itu batas pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditingkatkan. Demikian dijelaskan secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Gubernur Bank Indonesia Adrianus Mooy sesudah melapor kepada Presiden Soeharto di Cendana, tentang persiapan terakhir kebijaksanaan tersebut.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Oval Andrianto
Editor : Sukur Patakondo