PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Keputusan Presiden Soeharto Terhadap Tenaga Kerja Asing

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,
Kamis,1 September 1977 --- Presiden Soeharto menekankan sekali lagi perlunya pengawasan yang betul-betul terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga kepentingan buruh di Indonesia tidak dirugikan. Hal itu dikatakannya ketila menerima Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Prof. Dr. Subroto di Jalan Cendana, Jakarta. Dalam kesempatan itu Subroto telah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden No.36 Tahun 1977, tentang pembentukan suatu badan yang akan mengatur dan mengawasi pengeksporan jasa konstruksi dan barang-barang ke luar negeri, khususnya ke Timur Tengah.
Hari ini Presiden Soeharto menetapkan Keputusan Presiden No.49 Tahun 1977 tentang perubahan anggota panitia Pemeriksa Keanggotaan MPR dan DPR. Keputusan ini menetapkan perubahan jumlah anggota panitia dari 15 orang menjadi 17 orang. Keputusan yang ditetapkan pada hari ini berlaku surut mulai tanggal 3 Agustus 1977.
 
Sumber : Bku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo