Selasa,29 Juli 1986. --- Melalui keputusan Presiden No. 32 Tahun 1986, Presiden Soeharto hari ini membentuk Team Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan dengan Dana Luar Negeri. Team yang diketuai oleh menteri PAN/ Wakil Ketua Bappenas,Saleh Afiff, dan brtanggungjawab langsung kepada Presiden ini ditugaskan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek tersebu.adapun sasaran team ini adalah proyek-proyek yang dibiayai dengan bantuan luar negeri baik yang dibangun oleh pusat , pemerintah daerah maupun oleh BUMN.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo

