Senin, 11 Juni 1984
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No.41 Tahun 1984 yang menetapkan berdirinya Universitas Terbuka di Jakarta. UT yang berstatus sebagai universitas negeri ini memiliki empat fakultas, yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Politik dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Publikasi, Lita.SH