SELASA, 10 JUNI 1975
Presiden Soeharto menyetujui usul untuk merombak Panitia Penggunaan Uang Zakat. Demikian hasil pembicaraan dengan delegasi Panitia Penggunaan Uang Zakat yang dipimpin oleh ketuanya, Idham Chalid, dan disertai oleh anggota-anggotanya, yaitu Ali Affandi, Saleh Suadi dan M Juned, di Bina Graha pagi ini. Selain memberi pertimbangan perzakatan dan memberikan bimbingan pada panitia-panitia daerah, Panitia Penggunaan Uang Zakat itu bertugas pula untuk menggerakkan anggota-anggota masyarakat agar ikhlas memberikan zakat mereka.
Publikasi, Lita.SH