KAMIS, 29 JUNI 1978
Menteri Pertambangan dan Energi, Prof. Dr. Subroto menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini. Dalam pertemuan itu antara lain telah dibahas proyek harga minyak. Usai pertemuan, Subroto mengungkapkan bahwa Presiden Soeharto pada prisnsipnya dapat menyetujui adanya kenaikan harga minyak mentah sebesar 5%, sebagaimana yang baru-baru ini disarankan oleh Menteri Perminyakan Arab Saudi, Sheik Yamani. Menurut Prof. Dr. Subroto jikalau terjadi kenaikan harga minyak, maka pendapatan Indonesia dari sektor minyak akan bertambah sekitar US$365 juta dari nilai ekspor minyak tahun 1977 sebesar US$7,3 miliar.
Publikasi, Lita.SH