PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Penggunaan Uang Zakat, yang dibentuk Berdasarkan Keppres Tanggal 21 Mei 1969, dan diketuai Oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,

RABU, 28 MEI 1969

Bertempat di Wisma Tamu Istana Merdeka jam 10.00 pagi ini Presiden mengadakan rapat dengan Panitia Penggunaan Uang Zakat, yang dibentuk berdasarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969, dan diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid. Rapat tersebut telah membahas usaha untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam. Presiden meminta kepada panitia ini suatu rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah, atau untuk fakir miskin. Pada kesempatan itu ia mengatakan bahwa saat ini ataupun di masa-masa mendatang ia tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat.

Publikasi, Lita.SH