Presiden Soeharto Setujui Cuti Guru dan PNS Eks Trikora[1]
KAMIS, 27 SEPTEMBER 1979, Presiden
Soeharto hari ini menyetujui untuk memberikan hak cuti kepada para guru
dan pegawai negeri eks-Trikora untuk pulang ke kampung halaman
masing-masing bersama keluarga mereka. Untuk itu Pemerintah akan
menyediakan tiket pesawat udara pulang pergi beserta uang harian selama
masa cuti. Disetujui pula oleh Kepala Negara untuk memberikan bintang
jasa dan kenaikan pangkat istimewa kepada mereka. Ini merupakan
penghargaan dari Pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka selama ini
di Irian Jaya. Demikian dikatakan oleh Menteri PAN, Sumarlin, setelah
menghadap Presiden hari ini guna melaporkan hasil kunjungannya di Irian
Jaya baru-baru ini.(AFR).
[1]
Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret
1983″, hal 208. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI,
Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT.
Citra Kharisma Bunda Jakarta, Tahun 2003.