PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

1971-10-26 Presiden Soeharto Bentuk Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,

Presiden Soeharto Bentuk Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam[1]




SELASA, 26 OKTOBER 1971, Hari ini melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971, Presiden membentuk Badan/Pimpinan Daerah Industri Batam. Badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden ini merupakan badan penguasa daerah itu, dan bertugas untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan dalam bidang pembangunan proyek-proyek di Pulau Batam. Sebagaimana diketahui P. Batam telah dijadikan daerah industri dengan status entreport partikelir. Untuk kelancaran tugasnya, Presiden memberi wewenang kepada Badan Pimpinan Daerah Industri Batam untuk mengadakan hubungan dengan semua instansi pemerintah tingkat pusat maupun daerah serta pengusaha-pengusaha yang ada hubungannya dengan pengembangan daerah industri tersebut. Presiden juga memberikan wewenang kepada Badan ini untuk mengkoordinasikan kegiatan pejabat-pejabat dari instansi pemerintah yang ditugaskan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek-proyek di daerah industri tersebut. Dengan keluarnya Keppres ini, maka Keppres No. 65 tahun 1970 tentang pelaksanaan proyek pembangunan Pulau Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (AFR).






[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973″, hal 377. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.