Sidang Kabinet Putuskan Pembayaran Gaji Ke-13[1]
RABU, 2 MEI 1979, Sidang juga memutuskan untuk membayar gaji ke-13, sebagaimana yang dijanjikan Presiden sewaktu menyampaikan RAPBN 1979/1980, pada bulan Juni yang akan datang. Sehubungan dengan itu ditetapkan bahwa Golongan I akan menerima 125% dari gaji biasa, Golongan II menerima 100% dari gaji biasa, sedangkan Golongan III dan IV menerima sebanyak 75%. (WNR)
-----
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983″, hal 155. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003