Jum'at, 7 Oktober 1977
Presiden
Soeharto memberikan persetujuannya hari ini untuk menyediakan dana
bantuan guna menunjang penyelesaian pembangunan sarana keagamaan,
seperti masjid dan pondok pesantren. persetujuan Kepala Negara ini
dituangkan dalam Keputusan Presiden, yang untuk realisasinya kepada
panitia yang bersangkutan diintruksikan agar segera mengajukan DIP
kepada Menteri/Sekretaris Negara. para Bupati/KDH tingkat II yang
bersangkutan diintruksikan untuk mengetahui penggunaan dana tersebut.
Bantuan Presiden ini diambil dari dana sosial kerohanian Presiden.
Yang
mendapat bantuan tersebut adalah Masjid Al Mabrur, lancang Barat, Aceh
Utara; Masjid Jami' Peusangan, Aceh Utara; Masjid Jami' Al syaikhuna Abu
Habib Muda seunangan, Aceh Barat, dan Masjid serta Dayah
Darul-muta'alma Nigan, Aceh Barat. Disamping itu juga bantuan diberikan
untuk menunjang penyelesaian pembangunan dayah/pesantren Ryadhussalihin
Ateuk Angguk, Inginjaya Aceh Besar dan Masjid Al-Jihad Geumpang, Aceh
Pidie. Bantuan juga diberikan kepada sekolah Menengah Islam di Bireuen,
Aceh Utara. perbaikan dan perluasan Masjid Agung di Tasikmalaya dan
pembangunan Madrasah Islamiyah Pesantren Karang Butoh, Bangkalan,
Madura, telah pula mendapat bantuan dana dari Presiden.
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Sukur Patakondo
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Sukur Patakondo