PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Soekarno Menetapkan Berlakunya Keadaan Darurat Perang di Daerah Jakarta Raya

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Jumat, 15 Oktober 1965

Presiden Soekarno mengundang beberapa instansi yang terkait dengan Kopkamtib guna membahas upaya untuk menormalkan keadaan di tanah air. Pertemuan itu dihadiri oleh Waperdam I, Dr. Subandrio, Waperdam II, Dr. Leimena, Menpangad Mayjen Soeharto, Menteri Penerangan Achmadi, Pangdam V/Jaya, Mayjen Umar Wirahadikusumah, dan beberapa menteri lainnya. 

Berdasarkan pembahasan itu, Presiden Soekarno menetapkan berlakunya keadaan darurat perang di daerah Jakarta Raya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa sulit diambil sesuatu langkah untuk mengakhiri masalah yang timbul akibat peristiwa G-30-S/PKI dalam keadaan seperti sekarang ini. Presiden Soekarno menghendaki segera tercapainya suasana tenang dan tertib guna mempercepat keamanan dan ketertiban di ibukota.

• Sementara itu rakyat mulai berani mengatakan aksi-aksi mengutuk G-30-S/PKI secara terbuka. Rapat umum hari ini diadakan oleh rakyat Jawa Tengah di Pekalongan. Terdapat 29 partai politik dan organisasi massa yang hadir dalam rapat umum itu, yaitu antara lain NU, Parkindo, IPKI, HMI, Al-Irsyad, dan Gasbindo.