PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Larangan Pemerintah Terhadap perusahaan-perusahaan asing Utntuk Tidak Ikut Serta Dalam usaha Hak Pengusahaan Hutan

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Rabu, 1 Mei 1974

Menteri Perindustrian M Yusuf dan Ketua BKPM Barli Halim menghadap Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha. Selesai menghadap, Ketua BKPM menjelaskan bahwa Pemerintah tidak akan mengizinkan perusahaan-perusahaan asing ikut serta dalam usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dikatakannya pula bahwa usaha kayu gelondongan tidak boleh dalam bentuk joint venture, tetapi penanaman modal dalam negeri dapat mengadakan sub-kontrak dengan pihak asing yang mempunyai kedudukan badan hukum Indonesia. Menurut Barli Halim, Kepala Negara telah menegaskan kembali kebijaksanaan pemerintah terhadap industri-industri yang menggunakan sumber alam.

Publikasi Lita.SH