Rabu, 1 Mei 1974
Menteri Perindustrian M Yusuf dan Ketua BKPM Barli Halim menghadap Presiden Soeharto pagi ini di Bina Graha. Selesai menghadap, Ketua BKPM menjelaskan bahwa Pemerintah tidak akan mengizinkan perusahaan-perusahaan asing ikut serta dalam usaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dikatakannya pula bahwa usaha kayu gelondongan tidak boleh dalam bentuk joint venture, tetapi penanaman modal dalam negeri dapat mengadakan sub-kontrak dengan pihak asing yang mempunyai kedudukan badan hukum Indonesia. Menurut Barli Halim, Kepala Negara telah menegaskan kembali kebijaksanaan pemerintah terhadap industri-industri yang menggunakan sumber alam.
Publikasi Lita.SH