PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Semua Pejabat dikenakan Kewajiban Membayar Pajak Pribadi

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,
         Selasa. 3 Agustus 1971 --- Presiden  Soeharto  memutuskan  bahwa  semua  pejabat  negara, pegawai  negeri maupun  ABRI, dikenakan kewajiban  membayar  pajak-pajak pribadi(MP2P), pengurusan  mana  dilakukan  selambat-lambatnya  pada tanggal  30 September untuk  tahun  pajak yang bersangkutan.  Yang  dimkasud  dengan  pajak  pribadi  dalam keputusan ini ialah pajakkekayaan pribadi dan pajak pendapatan suami/istri yang didasarkan pada Ordonansi  Pajak  Pendapatan  dalam stbl.1944;23, dan Ordonansi  Pajak  Kekayaan  Stbl. 1932;409 yang  dikenakan  pajak  kekayaan/pendapatan oleh  kantor  inspeksi  Pajak  dalam wilayah  mana wajib pajak tersebut  tinggal  atas seluruh  kekayaan, baik  yang berada  di Indonesia  maupun  diluar  yurisdikasi  Indonesia. Demikian  ini Keputusan  Presiden  No. 52  tahun  1971.
 
          Sumber : Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo