PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Menetapkan Syarat yang di Penuhi MPR & DPR

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,,,,,,
Jum,at. 30 Juli 1976. --- Presiden  Soeharto  hari ini  menetapkan  syarat-sayarat  yang harus  dipenuhi  oleh anggota-anggota  MPR,DPR,DPRD Tingkat I,dan DPRD Tingkat II. Syarat –syarat  tersebut  adalah, pertama,warga negara  Indonesia  berusia minimal  21 tahun,kedua,  dapat berbahasa  Indonesia  dengan baik.ketiga, berpendidikan minimal SMP  atau  yang sederajat .keempat,setia kepada  Pancasila  dan UUD 1945.kelima, bukan anggota PKI dan organisasi terlarang lainnya,keenam,sedang dicabut  hak piihnya, tidak  sedang  menjalankan  pidana penjara,dan tidak  terganggu ingatan/jiwanya.
Ketentuan ini termaktub  didalam  Keputusan  Presiden  No.34  Tahun 1976 yang dikeluarkan pada hari  ini.
 
Sumber : Buku Jejak Langkah Pak Harto Jilid 1-6
Publikasi : Rayvan Lesilolo