PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 yang Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Rekaman Lagu Barat yang diproduksi Oleh Negara-negara MEE.

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
JUMAT, 27 MEI 1988

Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 yang memberikan perlindungan hukum terhadap rekaman lagu barat yang diproduksi oleh negara-negara MEE. Perlindungan hukum yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni mendatang itu diberikan sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.

Publikasi, Lita.SH