PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Presiden Soeharto Memerintahkan Pengawasan Penggunaan Dana Reboisasi Harus Sesuai Sasaran

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Selasa, 18 April 1989

Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap agar benar-benar mengawasi penggunaan dana reboisasi yang berasal dari iuran wajib para pengusaha HPH, supaya sasaran pembangunan serta pelestarian hutan tercapai. Demikian diungkapkan oleh Menteri Hasjrul Harahap setelah menghadap Kepala Negara pagi ini di Cendana. Ia melapor kepada Presiden tentang rencana penggantian Dana Jaminan Reboisasi dengan Dana Reboisasi mulai tanggal 1 Juli 1989 sambil menaikkan pengenaan dana yang harus disetor pengusaha HPH dari US$4,- menjadi US$7,- untuk setiap meter kubik kayu bulat. Setahun kemudian iuran wajib tersebut akan dinaikkan lagi menjadi US$10,- per meter kubiknya.

Kepada Menteri Kehutanan, Presiden juga mengarahkan agar HPH-HTI diberikan perusahaan yang benar-benar profesional, memiliki modal dan kemampuan serta memiliki konsultan yang diakui. Ditetapkan juga oleh Presiden bahwa pengusaha HPH-HTI diberi keleluasaan dalam mengelola HTI-nya, namun pengawasan pemerintah harus ditingkatkan.


Publikasi Lita.SH.