PUSAT DATA JENDERAL BESAR HM. SOEHARTO

---

Berdasarkan Hasil Sidang Keputusan Pimpinan MPRS No. A3(8)/1/22/MPRS/1965 dan Instruksi Ketua MPRS No. A14/1/5/MPRS/1965 Tetanggal 26 Oktober 1965, dinyatakan Gugur Keanggotaannya dan dipecat

♠ Dipublikasikan oleh Tim Kerja Media Cendana Nusantara ,
Sabtu, 2 April 1966 

Sesuai dengan Instruksi No. 3/1966 tersebut, Pimpinan MPRS dalam sidangnya hari ini telah mengambil keputusan bahwa “anggota-anggota MPRS dari PKI dan organisasi-organisasi massa berikut para simpatisannya yang telah dikenai tindakan penertiban berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS No. A3(8)/1/22/MPRS/1965 dan instruksi Ketua MPRS No. A14/1/5/MPRS/1965 tetanggal 26 Oktober 1965, dinyatakan gugur keanggotaannya dan dipecat.”


Publikasi Lita,SH.